Akibat Cemburu, Indra Nekat Sebar Foto Bugil Pacarnya

www.texaspokerqq.info

SEBAR FOTO MESUM BERDUA AKIBAT CEMBURU

Hubungan asmara seorang lelaki bernama Boan Indra Setiawan (20) warga Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Klaten dengan kekasihnya DR (17) selama lima tahun pupus sudah. Malah kini Indra menjadi tahanan Polres Klaten akibat ulahnya yang nekat menyebarkan foto mesum kekasihnya saat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Indra nekad menyebar foto mesum itu karena terbakar cemburu. Karyawan di perusahaan swasta di Bogor itu tidak terima kekasihnya yang kini duduk di bangku SLTA di Prambanan, Klaten itu didekati oleh pria lain yang tak lain teman sekelasnya sendiri.

"Sudah dua minggu terakhir, saya merasakan sesuatu yang beda dari hubungan kami. Setelah saya telusuri, ternyata ada pria lain yang ingin merebut pacar saya," ujar Indra kepada polisi ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten, Jumat (27/4).

Kepada penyidik Indra mengaku terpaksa menyebarkan foto mesum itu untuk membuktikan bahwa dirinya adalah kekasih DR. Sebanyak tiga foto dengan pose berbeda yang disebarkan melalui Multimedia Messaging Service (MMS) ke ponsel teman-teman sekelas DR. Foto-foto mesum itu diambilnya dengan ponselnya saat melakukan hubungan intim pada 26 Maret lalu.

Foto-foto mesum yang dikirim melalui MMS ke ponsel teman-teman DR itu sontak membuat geger satu sekolah. Dalam beberapa hari kemudian, foto-foto mesum itu sudah tersebar luas ke medsos. Bahkan, foto-foto mesum itu justru menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan siswa dan para guru saat berlangsungnya Ujian Nasional (UN).

Merasa nama baik dicemarkan, guru-guru disekolah DR sepakat melaporkan kasus itu ke Polsek Prambanan. Mendapatkan laporan, petugas Polsek Prambanan berhasil mengamankan Indra di sekolah DR pada Rabu (18/4) lalu.

Saat ditangkap polisi, Indra diajak bertemu dengan sang kekasih untuk menjemput di sekolah. Begitu bertemu, petugas Polsek Prambanan langsung meringkus pelaku. Di sana (sekolah) sudah ada polisi dan guru. Di sana saya ditangkap. Saya baru sadar ternyata saya dijebak," kata Indra.

Kapolsek Prambanan AKP I Made Rai Ardana saat dikonfirmasi mengatakan akibat perbuatanya itu pelaku Indra dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain menangkap pelaku Indra kami juga menangkap Rubiyatin (24) tetangga Indra yang ikut menyebarkanluaskan foto mesum itu. Dia dijerat dengan UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman tiga tahun penjara," terang M.

Komentar

Postingan Populer