WNI di Singapura Dipenjara Enam Hari karena Mencoba Menyuap Petugas Imigrasi
![]() |
www.texaspokerqq.info |
Penyuapan
Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) hari ini mengatakan Warga negara Indonesia bernama Marsari, 42 tahun, dijatuhi hukuman penjara enam pekan lantaran mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.Dilansir dari laman Channel News Asia, Jumat (22/2), rilis dari CPIB menyatakan, Marsari didakwa 15 Februari lalu dengan dakwaan menyuap Rp 2,3 juta kepada petugas imigrasi bernama Zulkhairi Abu Bakar supaya dia dibebaskan dari penahanan.
Marsari ditahan 14 Februari lalu ketika dia menyerahkan paspor palsu kepada petugas saat baru tiba di Pusat Pelayaran Singapura dari Batam. Zulkhairi kemudian mengatakan dia melakukan pelanggaran karena memberikan paspor palsu.
Marsari lalu mengatakan dia ingin pulang dan mengeluarkan uang sebesar 170 dollar Singapura dari dompetnya dan menawarkannya kepada petugas agar pihak imigrasi bisa melepaskan dirinya dari ruang detensi tempat dia ditahan.
Namun Zulkhairi menolak uang sogokan itu dan melaporkan kasus ini kepada CPIB. Negara Singapura tidak memberikan toleransi bagi praktik korupsi. Memberi suap kepada petugas atau entitas lain adalah pelanggaran serius," terang CPIB.
Mereka yang bersalah bisa dikenai hukuman denda hingga Rp 1 juta atau dipenjara sampai lima tahun atau keduanya.
Komentar
Posting Komentar