Sri Mulyani Dikaji Tax Holiday Diperpanjang 50 Tahun Oleh Presiden Jokowi
![]() |
TEXASPOKERqq |
Mengkaji Perpanjangan Batas Waktu Libur
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk mengkaji perpanjangan batas waktu libur bayar pajak atau tax holiday menjadi 50 tahun. Permintaan tersebut ditujukan untuk tetap menggairahkan investasi di Indonesia serta mendorong kinerja ekspor nasional."Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).
Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan 40 eksportir nasional di Istana Bogor, Jawa Barat. Menurut Sri Mulyani para pengusaha menilai aturan tax holiday yang mengatur batas investasi sebesar Rp 300 miliar cukup menarik dan sangat bagus.
"Kami akan terus mendengar feedback seperti itu," terang Sri Mulyani. Aturan yang bakal dikaji Sri Mulyani nantinya untuk menjaring industri kecil yang mampu menghasilkan produk substitusi impor dan mendorong ekspor.
"Ini biasanya investasinya tidak terlalu besar, sehingga kami akan menyiapkan tax holiday ukuran kecil di bawah Rp 100 miliar dan labor intensive. Sehingga itu bisa menampung kebutuhan perusahaan kelas menengah kecil utamanya substitute dari impor kita," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
"Jadi kita akan menyempurnakan dan memperbaiki sesuai komunikasi kami dengan dunia usaha, untuk meyakinkan bahwa policy ini menghasilkan dampak yang positif," terangnya. Sri Mulyani menambahkan batasan waktu tax holiday hingga 50 tahun diharapkan bisa meningkatkan investasi untuk mendorong industrialisasi di Indonesia.
"Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ini niat yang disampaikan presiden dan jajaran pemerintah bahwa komitmen pemerintah sangat bulat mengenai keinginan mendorong ekspor dan investasi di Indonesia," katanya.
Komentar
Posting Komentar