Kakek 62 Tahun Di Medan Tega Mencabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Kakek Mencabuli Cucunya Sendiri
Medan - Seorang kakek di Tanjung Balai Medan ketangkap sedang mencabuli cucunya sendiri di ruang tamu. Umur kakek tersebut udh terbilang sangat tua yakni 62 tahun, sudah, bau tanah'juga. Namun untuk urusan' arus bawah' kakek berinisial IS ini masih Sanggup. Tetapi cucu kandungnya sendiri yang menjadi korban dari nafsu sang kakek.IS kepergok tetangganya sendiri yang mengintip lewat jendela dan kepergoki mencabuli cucunya, ML (12) di ruang tamu. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan. Si Kakek juga telah di tangkap pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, Rabu (18/07/2018) menyebutkan, ML sedang dititipkan orangtuanya kepada IS, warga Simpang Empat, Asahan, Sumatra Utara. Dikarenakan Kedua orang tua ML bekerja di luar Negri sebagai TKI. Is dan ML pun tinggal serumah di kecamatan Tanjung Balai Utara, kota Tanjung Balai.
Orang tua ML yakin putrinya aman bila dititipkan kepada sang kakek. Akan tetapi keyakinan itu salah, karena justru sang kakek tega mencabuli cucunya sendiri. Ia tergoda dengan tubuh mulus cucunya sendiri yang mulai bagus.
Kasus ini terungkap pada Minggu (15/07/2018) lalu. Pada saat itu tetangga yang masih terhitung family kerabat IS datang berkunjung. Karena pintu tertutup, dan saat dipanggil tak ada sahutan, si tetangga pun mencoba melihat kedalam rumah dengan cara mengintip dari jendela.
Saat itu pula, tetangga tersebut melihat LM DAN IS tidur diruang tamu. Namun detik kemudian membuat tetangga yang mengintip dari jendela langsung' panas dingin. Karena tiba-tiba saja IS membuka celana cucunya itu. Usai mengintip, kejadian tersebut langsung dilaporkan tetangga kepada paman korban. Paman korban yang juga masih kerabat IS, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Berdasarkan laporan paman korban, tersangka IS diamankan di jalan Jenderal Sudirman, Gang Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Kakek tersebut kini telah ditahan dan terancam hukuman Pasal 81 Ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Komentar
Posting Komentar