Seorang Nenek Di Pontianak Rela Menjual Cucunya Sendiri Dengan Uang Rp 20 Juta
![]() |
TexasPokerQQ |
Ng Kek Jung lah yang membujuk dan mengancam cucunya, ER (16), agar mau menikah dengan Liu Zhong Chai. Suhadi menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Liu Zhong Chai, menginap 13 hari di Pontianak sebelum menikahi ER. “Tersangka sudah berada di Pontianak sejak Selasa (11/10/2016). Menginap di hotel selama 9 hari dan menginap di hotel lain selama 4 hari,” kata Suhadi.
Selama sekitar 13 hari berada di Kota Pontianak, tersangka LZC menyerahkan uang kepada tersangka ASH, yang saat ini sekarang buron, sebesar Rp 57 juta. Dari uang tersebut, ASH menyerahkan Rp 20 juta kepada nenek korban. “Karena sudah menerima uang, maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC,” kata Suhadi.
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang dengan modus perjodohan ini, ternyata memang sudah kerap di lakukan tersangka ASH. “Ternyata sudah sering dilakukan tersangka Ash (buron) dan tersangka NOW
Komentar
Posting Komentar