Rekam Ketiga Temannya Sedang Mandi Mahasiswa Asal Indonesia Dilaporkan Kepolisi dan Disidang

TexasPokerQQ

Rekam Ketiga Temannya Sedang Mandi 

SYDNEY Australia - Salah seorang mahasiswa asal Indonesia di Australia harus berurusan dengan hukum setelah mencoba merekam ketiga teman perempuannya saat mereka tengah sedang mandi.

Nama mahasiswa itu, Rico Auliputra, ketahuan memasukan kamera kedalam spons dikamar mandinya. Dia sangat berharap ketiga teman serumahnya itu tidak tahu bahwa mereka sedang direkam dikamar mandi.

Dan namun, niat pria berusia 26 tahun itu tak menjadi kenyataan saat ketiga teman perempuannya itu melihat kilatan berwarna hijau dari dalam lapisan sepon berwarna kuning. Lalu ketiga teman perempuannya itu membongkar spons tersebut dan menemukan sebuah kamera yang disembunyikan di dalamnya.

Ketiga perempuan itu lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan kabel yang menjulur ke sebuah wadah baterai. Kejadian yang terjadi pada tahun lalu itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

Kepolisian kemudian datang ke apartemen di kawasan CBD Kota Wallongo itu. Akan tetapi, saat polisi tiba SD card didalam kamera itu sudah tidak ada. Pada hari Selasa (6/5/2018), Riko menghadiri sidang pengadilan kota Wollongong, New South Wales, Australia.

Didalam sidang itu, Rico tak bisa mengelak lagi dan mengaku bersalah. Kuasa hukum Riko mengatakan, klienya melempar SD card itu dari lantai tujuh apatermen setelah kamera itu ditemukan. Dia kemudian mengambil benda itu dan berupaya memperbaikinya tetapi tidak berhasil.

"Saya menyesal karena telah menghianati teman-teman saya. Kini sangat sulit sekali mendapatkan kepercayaan teman-teman saya karena kesalahan yang besar yang sudah saya buat," kata Rico kepada pengacaranya.

Pada awalnya, jaksa penuntut meminta agar Rico dijatuhi hukuman penjara karena kesalahan yang dilakukannya amat serius dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan.

Namun karena itu, Hakim Follent yang memimpin sidang memiliki pertimbangan lain. Rico menunjukan penyesalan dan sopan sepanjang sidang sehingga hakim hanya menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 10-11 hari.

"Apa yang anda lakukan sungguh tercela karena merusak kepercayaan dari teman-teman Anda," ujar Hakim Follent saat menjatuhkan vonis. Riko Auliaputra merupakan mahasiswa tahun terakhir di Universitas Wollongong. Sejauh ini pihak universitas enggan memberikan komentar tentang kejadian itu.

Komentar

Postingan Populer