Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hukum tak mengenal Pandang Bulu

TexasPokerQQ


Anies Menegaskan, Hukum Tak Pandang Bulu

DKI Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penutupan untuk penyegelan 932 bangunan yang berada di atas Pulau D reklamasi. Keterangannya langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan oleh ratusan Satpol PP.

“Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor) dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,” kata Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018). Anies menyatakan, penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kita harus menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat,” tegan Anies

Gubernur itu berharap, ke depannya semua kegiatan yang ada di wilayah DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku. “Dan kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada,” kata Anies.

Pada saat disegel, Anies mengatakan nantinya Pulau di sini akan diawasi oleh petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana. “Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini,” ujarnya.

penyegelan itu dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel. Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.

Komentar

Postingan Populer