Anies Baswedan pengumumkan Tertibkan pergub yang izinkan usaha di rumah.

pemainbandarq.net


Untuk usaha syaratnya harus memiliki modal maksimal RP 500 juta

Jakarta - Anies Baswedan mengumumkan bahwa usaha yang dibolehkan di rumah yakni usaha mikro dan kecil yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengaj atau usaha besar, ujarnya di Jakarta Selatan,Rabu (2/05/2018).

Mereka juga harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari kelurahan setempat dengan masa berlaku lima tahun. Sayaratnya harus, beroperasi di rumah yang luasnnya tak lebih dari 100 meter persegi, memiliki modal maksimal RP 500 juta dengan omset paling banyak RP 2.5 miliar, serta karyawan paling banyak 19 orang.

"Ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tau Apple, Nike,Microsoft semua juga mulainya dari rumah," Kata Sandiaga Uno.

Selama ini, Sandiaga Uno menerima banyak keluhan dari warga soal sulitnya mendapatkan izin usaha karena usaha tak sesuai zonasinya.

Dan Sandiaga mengatakan pihaknya akan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR dan PZ) untuk melonggarkan izin usaha khususnya bagi UMKM.

Komentar

Postingan Populer