Siswi di Bandung Tega menjual adik kelasnya ke pria hidung belang
Bandung - Seorang siswi perempuan sebut saja MR(17), harus di tangkap polisi lantaran nekat menjual adik kelasnnya sendiri kepada pria hidung belang untuk bekerja seks komersial.
MR yang masih duduk dibangku sekolah ini menjual teman-temannya itu rata-rata seharga 1,5 juta kepada para pria hidung belang. Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari kabar-kabar yang beredar di masyarakat.
"Remaja ini sebenarnya sudah menjadi target kami sejak beberapa bulan yang lalu<" kata Niko yang dihubungi Saptu (3/3/3018). Dan pada akhirnya hari Rabu (28/03/2018), petugas memergoki dan menangkapnya sedang melakukan transsaksi di Kampung Sodong. Desa Cipeundey Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Sewaktu penangkapan pelaku sedang mengirim adik kelasnya itu," kata Niko. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai RP 1,5 juta,tida buah ponsel dan 2 unit sepeda motor yang di gunakan untuk mengantarkan korban kepada pemesan.
Menurut polisi, MR adalah anak yang pandai melihat kondisi dan mengambil kesempatan serta kebutuhan ekonomi teman-temannya Dia kemudia merayu dan mengajak temannya untuk terjun menjadi pekerja seks komersial dengan iming-iming uang.
MR dapat melihat dan mencari peruntungan orang yang baik sama dia secara hubungan emosional untuk terjun ke dunia itu (PSK), yang dia bilang usaha ini suatu bisnis, nantinya kalau dia butuh nanti ada komitmen," terangnya.
Namun pada saat Mr menawari adik kelasnya, Mr tidak memaksa adik kelasnya untuk menjadi (PSK) namun dengan iming-iming uang dengan jumlah yang sangat banyak dan menggiurkan. Mr tak memaksa, ketika ada kesepakatan dan komitmen barulah pelaku mengenalkannya pada pemesan yang tak dikenal koban," terangnya.
Mr menjual adik kelasnya dengan rata-rata Rp 1.5 juta, dari hari harga tersebut MR mendapatkan keuntungan separuh dari harga yang di dapatkan korban.
Mr meminta keuntungan RP.500.000 dari adik kelasnya itu . Masalah nanti dia dealnya berapa, miasal adik kelasnya mendapat rp 3 juta yang penting MR dapat Rp 500.000," katanya.
Atas perbuatannya, MR melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang tindak pidana Perjualan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun penjara.



Komentar
Posting Komentar