Gatot Nurmantyo komentar masalah TKA, bole saja TKA masuk Indonesia, Asalkan hanya untuk level tertentu saja

pemainbandarq.net

Gatot Nurmantyo mengatakan TKA yang masuk ke Indonesia harus di lihat dari sisi talenta dan pendidikannya

Jakarta - Gatot Nurmantyo mantan panglima TNI bicara masalah TKA terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Gatot, tidak masalah TKA masuk ke Indonesia,, selama dibatasi pada level tertentu.

Karena itu Gatot menambahkan, pemerintah memang perlu menjelaskan kriteria-kriteria secara rinci TKA yang dapat masuk ke Indonesia. “Penjelasan secara rinci menghindari muktitafsir apalagi ketidakpahaman,” kata Gatot di Gedung Perpustakaan Nasional, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Gatot Nurmantyo mengharapkan bahwa apabila kebijakan tersebut berlaku bagi semua golongan pekerja (mulai level bawah hingga ke atas) ia menilai hal itu perlu dievaluasi. Sebab, karena jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan masih tinggi. Namun ia juga tak mempermasalahkan TKA masuk ke Indonesia sepanjang mengisi jawabatan yang belum mampu dikerjakan para pekerja dalam negeri atau untuk jabatan level tertentu.

“Begini, kalau keputusan presiden itu semua jenis tenaga kerja, sedangkan Negara kita masih banyak pengangguran tentu perlu dievaluasi. Tetapi kalau ada pembatasan-pembatasan atas segala macam, saya pikir tidak masalah,” ujarnya. Lebih lanjut Gatot menyarankan agar menanyakan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja terkait kriteria dan jabatan apa yang boleh ditempati oleh Tenaga Kerja Asing.

Tentang TKA Ya, tanya kepada Menteri Tenaga Kerja, kan gitu, mengapa punya kebijakan seperti ini. Yang saya dengar adalah pekerjaan menengah atas, kriterianya apa? tanya sama beliau lah,” pungkas Gatot.

Dan Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam dalam diskusi ‘Perpres 20/2018 tengang Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia yang di gelar di Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018) lalu menegaskan bahwa menegaskan Perpres tersebut tidak membebaskan TKA masuk ke Indonesia. Peraturan itu hanya diperuntukkan untuk mempermudah izin masuk.

Untuk Memudahkan proses perizinan TKA tidak berarti melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia,” ungkap Hanif. Terkait kekhawatiran pihak-pihak bahwa TKA masuk ke Indonesia nantinya akan mengambil Job yang selama ini menjadi ladang kerja Tenaga Kerja Dalam Negeri, Hanif memastikan bahwa TKA tersebut hanya akan menempati jabatan-jabatan tertentu.

TKA yang masuk harus (dilihat) dari sisi talentanya dan pendidikan, tidak boleh bayar dana kompensasi, waktu kerja tertentu dan hanya untuk menempati jabatan tertentu. ” papar Hanif. Bahkan degan adanya Perpres tersebut Hanif memastikan jumlah TKA di Indonesia tidak akan bertambah. TKA yang masuk akan tetap ditolak bila tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Komentar

Postingan Populer