8 orang WN Taiwan divonis hukuman mati atas penyelumdupan sabu satu ton di Banten
![]() |
pemainbandarq.net |
Penyelundupan sabu satu ton di anyar Banten di gagalkan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada 8 terdakwa penyelundup shabu 1 ton di kawasan Pantai Anyer, Banten. Kedelapan terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan,Tsai Chih Hung,Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, adalah warganegara TaiwanmPara tersangka mendapatkan sidang vonis secara terpisah dan dalam dakwaan terpisah pula. Tiga terdakwa yang lebih dulu mendapatkan vonis adalah Wei Cyuan,Yung Li, dan Liao Guan Yu. Ketiganya divonis hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hakim memustukan dan membuktikan, Wei Cyuan,Yung Li dan Liao Guan Yu, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi berat 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” ujarEffendi Mochtar,” ujar Hakim Effendi Mochtar dalam amar putusanya, Kamis (26/4/2018).
Menurut Effendi, hal yang memberatkan terdakwa karena dampak bahaya yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa begitu besar. Sehingga sesuai dengan fungsi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan.
Dn sedangkan untuk persidangan dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, Majelis Hakim yang dipimpin Haruno Patriadi pun menjatuhkan hukuman mati kepada kelima twrdakwa tersebut.
Majelis Halim mengatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum. Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan selain itu, perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Sementara itu, Effendi menjelaskan tidak ada hal yang meringankan.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah berasalan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan,” ujar Haruno dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada 8 terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 14 Maret 2018. Sementara itu menanggapi vonis mati tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Juan Hutabarat kepada awak media mengatakan bahwa pihanya akan melakukan banding. Juang mengungkapkan bahwa dasarnya ia menghormati putusan hakim terkait vonis tersebut. Tetapi dia tetap akan mengajukan banding, dengan harapan, para terdakwa dihukum penjara.
“Bagi kami terdakwa ini memang salah, tetapi bukan pada posisinya yang mereka mau sebenarnya. Artinya, mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya. Cuma balik lagi, kami akan tetap menghormati keputusan dari hakim pada hari ini dan kami akan mengambil opsi untuk mengajukan banding untuk upaya hukum dari para terdakwa,” kata Juan.
Komentar
Posting Komentar