Tersagka penelanjangan sejoli di Tanggerang dituntut hukuman penjara 7 tahun
Tanggerang - Komarudin, merupakan ketua RT didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu dan merasa bersalah atas perbuatannya.
Keenamnya didakwa melanggar sejumlah pasal pada persidangan sebelumnya. Rata-rata didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.
Komarudina hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.
Komentar
Posting Komentar