Ahmad Dhani Terancam hukuman 6 - 7 tahun penjara karena kasusnya sendiri
Jakarta - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka di karenakan ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dalam perkara ini, Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Hukuman yang bisa menimpa Ahmad Dhani adalah 6-8 tahun penjara karena kasusnya kali ini.
Pagi tadi (13/3/201) Ahmad Dhani baru saja menyelesaikan urusan administrasinya di Kejaksaan Negeri. Ia dipersilahkan pulang karena menunggu saat sidang. selanjutnya dan secepatnya.


Komentar
Posting Komentar